Caption foto : Plt Bupati saat paparkan pandangan umum
JOMBANG :Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian pandangan umum pendapat Bupati Jombang atas nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang Tahun 2018 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil dan Anggota DPRD, Kepala OPD, Direktur BUMN, Perwakilan Bank, Kabag, Danramil Kota dan Camat se Kabupaten Jombang. Senin (17/9/2018)
Plt Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan enam pandangan umum diantaranya ; 1. perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2015 tentang kepala Desa, perangkat Desa dan Organisasi pemerintah Desa. 2. Rancangan tentang kawasan tanpa rokok. 3. Rancangan tentang Biaya Transportasi Jama’ah Haji. 4. Tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis. 5. Tentang PT. BPR Bank Jombqng (PERSERODA).dan 6. Tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah sakit umum daerah Ploso.
Pandangan umum Rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2016 tentang kepala desa, perangkat Desa dan organisasi pemerintahan Desa tersebut diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang. Pemerintah Daerah kabupaten Jombang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya,serta berharap dengan adanya pengaturan tersebut. Selain untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang baru dan lebih tinggi. selain itu juga sebagai landasan hukum bagi pemerintah Desa dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Terlebih khusus dalam hal pengangkatan dan pemberhentian aparatur pemerintah Desa. jelasnya
Berdasarkan Undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bermakna kondisi sehat, baik secara fisik,spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. oleh karena itu derajat kesehatan yang setingginya merupakan tanggungjawab bersama individu, masyarakat, pihak swasta dan pemerintah. bahkan urusan kesehatan menjadi urusan bersifat wajib yang ditangani baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dengan pembentukan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok perlu dipersiapkan oleh semua pihak. perubahan perilaku harus diantisipasi dengan penyediaan tempat dan juga sarana yang layak.
Terkait tentang biaya transportasi jama’ah Haji, salah satu komponen penting pendukung pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang biaya transportasi. perlu diatur waktu pelaksanaannya. karena alokasi biaya tidak lepas dari kurun waktu penyusunan alokasi biaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dengan pembentukan peraturan daerah tentang rencana penanggulangan HIV/AIDS berharap peraturan daerah bersama bisa dipersiapkan proses sosialisasinya serta lembaga yang akan menjadi pemangku kegiatan nantinya. agar tujuan pembentukan peraturan dapat tercapai.
Rancangan peraturan daerah tentang PT BPR Bank Jombang (PERSERODA) tidak lepas dari terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah sebagai amanat pasal 331 ayat (3) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. oleh karena itu rancangan peraturan daerah tentang BPR Bank Jombang agar dikaji kembali. karena secara subtansi seperti pembentukan baru mohon kiranya judulnya disesuaikan dengan kondisi riil Bank Jombang telah ada, karena yang lebih sesuai adalah perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah perlu dikaji dengan judul peraturan daerah tentang perubahan badan hukum perusahaan perseroan daerah Bank perkreditan rakyat Bank Jombang. terkait nama maupun judul masih ada waktu untuk dilakukan penyesuaian. mengingat masih dimungkinkan dalam proses konsultasi sebelum resmi menjadi peraturan daerah.
Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yang mengajukan rencana peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 5 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah Ploso, beberapa obyek retribusi yang akan ditambahkan mohon untuk diteluti, bukan hanya pada jenis obyeknya akan tetapi juga besaran tarif retribusinya, agar Rumah sakit umum daerah Ploso dapat menjalankan amanah melayani, tetapi juga tidak membebani masyarakat yang dilayani.pungkasnya (yun)