Caption foto:tersangka Sodikin tengah duduk dengan kaki diperban kasa putih
JOMBANG :Junaidi (19) alamat Dusun Plemahan RT. 15 Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang. Korban pembunuhan di makam mbah Bawu Dusun Sumbersari Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.Senin (20/8/2018)
Kasat Reskrim polres Jombang Akp Gatot Setyo Budi membeberkan, berawal dari informasi ketiga saksi yaitu Angga dan saksi Mufit datang di makam mbah Bawu di Dusun Sumbersari Desa Sukosari, Kecamatan .Jogoroto Kabupaten .Jombang. selanjutnya mereka terkejut melihat ada seseorang tergeletak di bawah pohon beringin dengan kondisi menderita luka tusuk di perut dan dada serta punggungnya dan dalam kondisi sudah meninggal dunia selanjutnya ke dua saksi pulang memberitahukan kejadian tersebut ke Saksi Suprat. Bebernya
Lanjut Gatot, kejadian tersebut hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira jam 12.15 wib. Langsung dilaporkan ke Kepala dusun setempat dan selanjutnya Kades Sukosari bersama ketiga saksi melanjutkan melapor ke Polsek Jogoroto.
Selang waktu tidak lama, reskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan menagkap Sodikin (23) alias dikin seorang laki laki, pekerjaan karyawan bengkel beralamatkan di Desa Ngentak RT 3 RW 1 Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Motif pembunuhan tersebut, tersangka butuh uang untuk kawin kemudian merencanakan membunuh korban untuk mengambil sepeda motornya, dengan cara, Tersangka menjemput dan mengajak bermain korbanya ketempat Punden mbah bahu setelah ada kesempatan korbanya ditikam dari belakang hingga meninggal dunia. Katanya
Menurut Gatot dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa, Sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol S – 2150 – OM (milik korban). HP Merk HUAWEI warna hitam (milik korban). HP Merk Samsung warna putih ( milik Tersangka). HP Merk OPPO warna putih serta uang tunai sebesar Rp.1500.000:- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / hasil dari penjualan sepeda motor. Dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan HP. Jelasnya
Dari ungkap perkara Pembunuhan berencana dan Perampokan tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkandiamankan di mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya (yun)