Caption Foto : Gus Wabup dan Ketua DPRD Jombang saat menunjukkan persetujuan

mediapetisi.net – DPRD Jombang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi DPRD. Senin (29/6/2026)

Meski seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut, sejumlah catatan strategis turut disampaikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Jombang dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih adanya sejumlah alokasi anggaran yang penyerapannya belum maksimal. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan program pembangunan tidak kembali mengalami keterlambatan.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Dora Maharani mengatakan, proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan lebih cermat dan efisien. Menurutnya, masyarakat menginginkan pembangunan infrastruktur dapat berjalan tepat waktu tanpa terus mengalami penundaan.

“Kami berharap ke depan proses perencanaan dan pelaksanaan dilakukan dengan teliti dan seefisien mungkin karena masyarakat berharap pembangunan infrastruktur dilakukan tepat waktu dan tidak molor dari tahun ke tahun,” harapnya.

Sementara itu, Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap target pendapatan daerah, khususnya sektor pajak daerah. Fraksi PKB menilai penyusunan target pajak tahun 2027 yang menggunakan pendekatan berbasis potensi, tren realisasi, tingkat kepatuhan, dan proyeksi pertumbuhan sudah tepat.

Namun, juru bicara Fraksi PKB Kartiyono mengingatkan agar target yang disusun tetap realistis dan mengacu pada capaian riil daerah.

“Realisasi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025 harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam penetapan target Pajak Daerah Tahun Anggaran 2027. Jangan sampai terjadi deviasi yang terlalu besar antara target dan realisasi,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah harus diimbangi dengan perluasan basis pajak, optimalisasi pendataan objek dan subjek pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak sehingga potensi riil daerah dapat tergali maksimal.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi berlambang pohon beringin itu meminta seluruh BUMD meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru bicara Fraksi Golkar Rahmat Agung Saputra menyebut, sejumlah unit usaha daerah masih memiliki ruang pengembangan yang cukup besar. Salah satunya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tiber yang dinilai perlu memperluas pemasaran.

Selain itu, PD BPR Bank Jombang diharapkan tidak hanya fokus pada pembiayaan, tetapi juga pembinaan UMKM agar lebih berdaya saing. Sedangkan PD Aneka Usaha Seger diminta melakukan pengembangan unit usaha berbasis digital untuk menjawab kebutuhan zaman.

“PD Perkebunan Pangklungan juga perlu terus berbenah dengan memperluas jaringan usaha, termasuk pengembangan tanaman tebu maupun komoditas lain yang lebih produktif,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda.

Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Semua fraksi menyetujui raperda pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi perda. Catatan-catatan yang disampaikan fraksi bisa menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan ke depan,” pungkas Hadi Atmaji. (yn)