Caption Foto : Ketua DPRD dan Bupati Jombang saat menunjukkan persetujuan
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Jawaban Bupati Jombang Raperda Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Bupati dan Wabup Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Jombang. Senin (15/9/2025)
Pembahasan Raperda Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang sudah final. Dan semua fraksi menyampaikan sejumlah masukan pada rapat paripurna pandangan akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD Jombang dan semua menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perserooan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
Ada catatan penting yang disampaikam Machin diantaranya :
1. Pengaturan yang tegas mengenai masa jabatan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, agar tercipta regenerasi kepemimpinan, menghindari terjadinya monopoli jabatan, serta memastikan terbangunnya sistem manajemen yang sehat dan akuntabel. Masa jabatan Direksi hendaknya dibatasi sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
2. Dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jombang, bagi para calon Direksi PT. BPR. Bank Jombang, untuk memastikan kualifikasi, kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Berkoordinasi penuh dengan DPRD Kabupaten Jombang, dalam Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. BPR Bank Jombang, sehingga DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Fraksi Partai Gerindra berharap, dengan ditetapkannya Raperda ini, dapat lebih meningkatkan kinerja PT. BPR Bank Jombang, dalam menjalan kegiatannya. Dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan dan kinerjanya, sehingga selaindapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga menjadi Bank yang dipercaya oleh masyarakat,” jelas Machin.
Kemudian Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Jombang yang disampaikan oleh Dian Ayu Prastumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang, dengan harapan penguatan tata kelola akan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas bank, serta peningkatan modal untuk daya saing dan fokus pada UMKM. Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan yang kuat oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik yang merugikan, terangnya.
Selanjutnya M. Naqib Abdullah dari Fraksi PKB menerima dan menyetujui, Sehingga PKB menegaskan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance merupakan kunci utama dalam perjalanan Perseroda Bank Jombang ke depan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan maupun operasional perusahaan.
Selain itu, FPKB memandang pentingnya pengawasan berlapis, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku pemegang saham, maupun oleh otoritas perbankan nasional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Bank Jombang pada beberapa aspek masih menghadapi keterbatasan sehingga belum dapat beroperasi sepenuhnya sebagaimana bank umum pada umumnya.
“Kondisi ini salah satunya dipengaruhi oleh regulasi perbankan yang berlaku, termasuk pembatasan terkait penghimpunan dana haji atau setoran Ongkos Naik Haji (ONH) yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh bank umum tertentu. Keterbatasan ini tidak boleh mengurangi semangat Bank Jombang untuk terus berbenah dan meningkatkan peranannya bagi kemajuan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menerangkan, bahwa seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan raperda ini. “Selanjutnya dokumen akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diberlakukan,” pungkasnya. (yn)