Caption foto : Ketua bawaslu saat diwawancarai didampingi kasat reskrim dan  staf jejari

JOMBANG :Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 oleh BAWASLU Kabupaten Jombang dipimpin oleh Ketua BAWASLU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur, M.PdI. Dihadiri Kasat Reskrim, Pasi Intel Dim 0814, Staf Kajari, Komisioner Bawaslu Jombang, Jajaran Danramil Dim 0814, Jajaran Kapolsek Polres dan Camat se Kabupaten Jombang serta Perwakilan Parpol peserta pemilu 2019. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu Sore (21/11/2018)

Ketua BAWASLU Kabupaten Jombang  Ahmad Udi Masjkur, M.PdI menyampaikan kegiatan sosialisasi dalam penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pemilu antara pihak Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam GAKKUMDU (penegakan hukum terpadu)

“Ada tiga unsur penegak hukum dalam pelaksanaan pemilu adalah khusus menangani dalam pelanggaran tindak pidana saja dan apabila ada pelanggaran secara administrasi cukup Bawaslu saja yang menangani,” ujarnya. 

Menurut Udi, bentuk laporan terkait adanya pelanggaran Pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiel dan apabila tidak memenuhi syarat maka laporan tersebut dianggap sebagai informasi awal yang dijadikan dasar dalam kegiatan pengawasan lebih lanjut. 

“Kami harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Gatot Setyo Budi mengatakan mekanisme pelaporan terkait adanya pelanggaran tindak pidana pemilu adalah melaporkan ke Bawaslu dan laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil dan disampaikan secara tertulis, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari dalam penyelidikan kemudian diteruskan ke Polres kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan dan Pengadilan. 

“Syarat formil pelaporan diantaranya identitas Pelapor, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan. Sedangkan syarat materiil dalam pelaporan diantaranya peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan adanya bukti dalam peristiwa tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya untuk tindakan yang menjadi potensi terjadinya tindak pidana diantaranya memberikan suara lebih dari satu kali, merusak dan menghilangkan hasil pungut suara, mendistorsi sistem Informasi Penghitungan Suara, adanya money politik dan menggunakan kelebihan sumbangan dan tidak melaporkan ke KPU, jelas Gatot.

Staf Kajari Jombang Mas Susanto menyampaikan apabila menemukan pelanggaran di lapangkan terkait  persoalan hukum dalam tindakan pidana pemilu bisa di laporkan ke Bawaslu. Mengacu ke undang undang pemilu No.7 tahun 2017 dan beberapa contoh tindak pidana Pemilu diantaranya mengacukan menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye, kampanye diluar jadwal, melibatkan pejabat sipil ,TNI/Polri dalam Kampanye, memberikan laporan tidak benar tentang dana kampanye, menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih dengan cara kekerasan,ancaman kekerasan dan tim kampanye dengan sengaja memberikan uang (money politik), pungkasnya. (yun)