Caption Foto : Pelaku penipuan rental mobil di Jombang
mediapetisi.net – Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial HP(52), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang bersedih setelah mobil miliknya digadaikan tanpa izin oleh penyewa.
Pelaku diketahui berinisial SDS (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Dia menyewa satu unit mobil Honda Brio Satya putih tahun 2016 bernopol S 1382 YZ, milik HP pada malam hari tanggal 24 September 2024.
Sedangkan kesepakatan sewa disetujui sebesar Rp7 juta per bulan dan dibayar lancar selama empat bulan pertama. Namun sejak Januari 2025, pembayaran sewa mulai macet dan mobil tidak kunjung dikembalikan.
“Dia menyewa mobil satu bulan lancar, setelah tiga bulan tidak bayar. Setelah dicek, mobil digadaikan di Cianjur sebesar Rp30 juta,” terang Kapolsek Kota Jombang, AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025)
Karena merasa dirugikan dan tak ingin kasus berlarut, HP akhirnya melapor ke Polsek Kota Jombang pada 13 Juni 2025. “Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa mobil telah digadaikan ke wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta,” jelas Mulyani.
Sedangkan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku SDS telah ditangkap di wilayah Bekasi, dan akan dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk BPKB Honda Brio Satya warna putih menjadi salah satu barang bukti utama dalam laporan polisi. Kepada pemilik rental mobil lain agar lebih waspada untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Mulyani. (yn)









