Caption Foto : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwanto saat pimpin Upacara Hari Otonomi VIII

mediapetisi.net – Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah VIII dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat” dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwanto. Dihadiri Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat. Bertempt di Lapangan Pemkab Jombang. Kamis (25/4/2024)

Asisten 1 Purwanto dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri yakni tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab di seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan RI sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip- prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” terangnya.

Lanjut Purwanto, Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi. Dari kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

“Dari segi demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif,” jelasnya.

Kementerian dalam negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis,resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakatdalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

“Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi ipm-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untukmemastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam apbd agar tepat sasaran, efektif serta efisien. Mendagri juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pad, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat,” pungkas Purwanto. (ye)