Caption Foto : Waka Polres saat menyerahkan Barang bukti kepada pemiliknya
mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar Gebyar Expo barang bukti yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Timur mulai tanggal 24-30 September 2019. Bertempat di Parkir Lapangan Mapolres Jombang. Selasa (24/9/2019).
Waka Polres Jombang Kompol Budi Setiyono SIK. menyampaikan sesuai dengan perintah dari Kapolda Jatim pada hari Jumat Tangga 12 September 2019 tentang kegiatan Gebyar Expo barang bukti secara serentak di seluruh wilayah Polda Jatim. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan Tahun 2018-2019. Gebyar Expo tersebut bertujuan untuk penyebarluasan informasi agar masyarakat yang merasa memiliki barang bukti tersebut dapat segera menghubungi Polres Jombang, dalam hal ini Satreskrim Polres Jombang dengan membawa dokmen kendaraan tersebut.
“Barang bukti yang ada diantaranya sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi putih (S 5089 WU), motor Yamaha Vega warna orange tanpa plat, sepeda motor Honda Vario 125 warna merah (S 5317 YV), motor Yamaha Mio warna putih (S 6448 YI), sepeda motor Suzuki Smash warna merah muda tanpa plat, sepeda motor Happy wama hitam (S 2136 W), sepeda motor Honda Supra warna hitam (AG 4227 EV), sepeda motor Yamaha L2 Super warna biru (W 4063 VN) dan sepeda motor Happy warna merah (S 5401 YI),” ujarnya.
Menurut Budi, Gebyar expo barang bukti merupakan program prioritas dari Kapolda Jatim dan Wakapolda untuk mempermudah masyarakat dengan harapan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat dapat mengambil di kantor kepolisian seluruh Jawa Timur ketika sudah terdeteksi sesuai dengan hasil cek fisik dari STNK maupun BPKB. Surat-surat kendaraan tersebut harus dibawa pada saat pengambilan kendaraannya dengan harapan masyarakat dimudahkan dengan adanya gebyar expo barang bukti yang dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur.
“Dua kendaraan yang telah diidentifikasi dan dideteksi merupakan kasus penipuan dan pencurian, sehingga dapat menghubungi korban yang selama ini telah kehilangan kendaraannya berupa sepeda motor dan dilakukan pengecekan sesuai dengan surat-surat kendaraan yang ada dan valid sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Rata-rata kendaraan tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian. Korban yang mengetahui kendaraannya dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya dan akan diberikan kepada pemiliknya secara gratis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu SIK. menegaskan untuk saat ini pihaknya hanya berhasil menghubungi dua pemilik motor dari 9 barang bukti yang ada, sedangkan untuk yang lainnya masih belum diketahui pemiliknya. Azi menghimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraannya dapat mencari informasi di masing-masing wilayah jajaran Polres Jatim maupun Polda, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan membawa barang bukti berupa STNK, BPKB dan tanda bukti laporan kehilangan, tegasnya.
Salah satu pemilik barang bukti Muhammad Imammudin yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di MI Nglaban dan beralamatkan Dusun Nglaban Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang merasa sangat senang, karena motor yang dibeli dari hasil tabungannya selama ini sempat hilang ditemukan kembali. Imam kehilangan motornya pada bulan Agustus atau seminggu yang lalu dan mendapatkan informasi dari Polres Jombang bahwa motornya yang hilang sudah ditemukan.
“Syarat pengambilan motor sangat mudah, hanya menunjukkan surat-surat kendaraannya saja dan cek fisik kendaraan, kemudian kendaraannya dapat diambil untuk dibawa pulang. Apalagi sebelumnya juga telah membuat surat kehilangan sesaat setelah motornya dicuri pada saat saya melakukan donor darah di PMI jombang,” pungkasnya. (rin)