Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun saat sosialisasi Perda

mediapetisi.net – Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Donny Anggun, S.sos., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Yaummasyifa melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Bertempat di balai desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (9/9/2023).

Donny Anggun menyampaikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya kali ini sudah sampai ke wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang. Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

“Sedangkan Perda P4GNPN yang disusun DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang dan ditetapkan oleh Bupati Jombang pada tanggal 10 Mei tahun 2023. Sehingga dengan adanya Perda ini menjadi sebuah komitmen dan fasilitas pemberantasan narkotika yang dilakukan secara terorganisasi,” terangnya.

Tidak hanya itu, Perda tersebut juga memberi suatu upaya khusus pecandu di bawah umur untuk mendapatkan pendampingan atau advokasi. Hal tersebut perlu dilakukan agar pemakai pemula tidak meningkat menjadi pecandu di masa yang akan datang.

Menurut Donny, peran keluarga sangat besar dalam upaya pencegahan narkotika di Jombang. Dia menyebut, pencegahan melalui keluarga dapat dilakukan dengan cara memperkuat pendidikan agama, meningkatkan komunikasi anggota keluarga, khususnya anak.

“Untuk itu, pendampingan kepada anggota keluarga sangat penting agar mempunyai pendirian berupa kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan narkotika. Kemudian pentingnya edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenali bahaya narkotika,” jelas Donny.

Sesuai dengan Pasal 20 di Perda tersebut, sebagai pimpinan DPRD Jombang turut berperan melalukan pencegahan yang dilaksanakan oleh pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD dengan melakukan upaya pengawasan terhadap lingkungan kerjanya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat jika ingin melakukan rehabilitasi tidak perlu khawatir, karena Perda P4GNPN juga mengatur dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan tempat rehabilitasi medis yang terjamin.

“Sesuai pasal pasal 25 ayat 1, kita mendorong setiap penyelenggara rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi,” tandasnya. (yr)