Caption Foto : Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat pemaparan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang gelar rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa (1/10/2024)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh menyampaikan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024, menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang.
“Hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI,” terangnya.
Dengan adanya hal tersebut, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK.
“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” harap Nasrul.
Sedangkan proses pensertipikatan fasilitas umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar, ujar Nasrul.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai mengatakan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus disertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelasnya
Perlu diketahui, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.
“Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada di tingkat Desa,” tandas Syaiful. (yn)