Caption Foto : Sekretaris Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi saat diwawancarai usai hearing dengan Komisi C DPRD Jombang
mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang hearing bersama komisi C DPRD kabupaten Jombang terkait percepatan kegiatan fisik dan non fisik ditahun 2023. Bertempat di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (02/02/23)
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Jombang Imam Bustomi ketika diwawancarai mengatakan hearing dengan Komisi C DPRD Jombang kali ini terkait percepatan kegiatan fisik dan non fisik ditahun 2023. Jadi, mekanisme yang bisa dilakukan PUPR dalam rangka percepatan tahun 2023. Sekaligus menyikapi terkait dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Sehingga perlu ditekankan percepatan pelaksanaan kegiatan karena berhubungan dengan penyerapan anggaran. Selain itu, Target dari dewan adalah bulan September pelaksanaan semua kegiatan fisik harus selesai.
“Dinas PUPR sebenarnya sudah melaksanakan kegiatan percepatan tersebut, salah satunya adalah kegiatan ditahun 2023 sudah ada kegiatan fisik perencanaanya dilakukan di PAPBD tahun 2022. Selanjutnya, ditahun 2023 hanya proses ulang untuk pelaksanaan kegiatan fisik yang sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Ahmad Tohari usai hearing ketika diwawancarai menyampaikan, Komisi C hearing bersama 7 OPD diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas LH, Disdikbud, DPMD, Bagian Hukum serta Bappeda untuk melakukan evaluasi APBD tahun 2023 terkait tidak adanya satu item yaitu DID (Dana Insentif Daerah). Padahal setiap tahun selalu mendapatkan DID.
“DID ini ditujukan bagi daerah berprestasi, salah satu indikator yang menyebabkan tidak dapat DID antara lain penyerapan anggaran tidak tepat waktu. Rapat dengan Kepala OPD ini kami selenggarakan untuk memberi suport, supaya ada percepatan di tahun 2023 jangan sampai seperti tahun 2022,” terangnya.
DPRD Kabupaten Jombang memberikan pesan kepada seluruhnya terutama bagian hukum pada Februari harus sudah ada kegiatan identifikasi program, setelah di indentifikasi dan ketemu titik-titik pengerjaannya kemudian dilakukan verifikasi. Bagian hukum juga menyampaikan setelah verifikasi selesai hanya perlu 5 hari, untuk bisa memberikan SK. Tetapi disini yang lambat menurut keterangan dari SKPD yang mewakili, terutama Perkim dan PUPR adalah di bagian pokja yang menangani pengadaan barang dan jasa.
“Mari bekerja bersama, saling bahu membahu terutama dalam percepatan realisasi program. Deadlinenya Bulan maret harus selesai sudah ada realisasi,” pungkasnya. (iin)










