Caption Foto : Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin saat pemaparan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang gandeng Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang di bidang Cukai dalam rangka Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin serta diikuti Perwakilan Linmas (Perlindungan Masyarakat) se-Kabupaten Jombang. Bertempat di Hotel Syariah Green Red Jombang. Senin (19/12/22)
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin menyampaikan, Kegiatan ini merupakan sosialisasi Ketentuan Perundangan Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) yang 10 persen untuk penegakan hukum, dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perundang-undangan cukai hasil tembakau terkait gempur rokok ilegal.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, jika masyarakat paham maka diharapkan bisa ikut memerangi rokok ilegal. Karena linmas berada di bawah naungan Satpol PP sehingga bisa bekerjasama dalam rangka gempur rokok ilegal di masing-masing wilayahnya. Jika masih ada di wilayahnya menjual rokok ilegal, bisa memberikan pengertian bahwa dampak rokok ilegal bagi ekonomi maupun negara,” terangnya.
Lanjut Syaiful, dengan adanya rokok ilegal, kerja keras pemerintah dalam rangka mengurangi perokok di usia dini otomatis gagal dengan adanya rokok ilegal. Sebab harga rokok ilegal masih dapat di jangkau oleh kalangan perokok usia dini seperti pelajar tingkat SMP.
“Dengan memerangi rokok ilegal otomatis usaha dari pemerintah mengurangi perokok usia dini dapat tercapai, termasuk terkait kesehatan masyarakat dapat terlindungi,” ujarnya.
Sedangkan materi yang diberikan antara lain pengenalan apa tugas dan wewenang Bea Cukai, barang yang kena cukai, definisi Cukai, jenis-jenis hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi terkait rokok ilegal. Sehingga jika masyarakat paham maka rokok ilegal akan mati dengan sendirinya, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono juga menyampaikan, saat ini Satpol PP bekerjasama dengan Linmas, sehingga dalam sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan tentang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, juga memberikan pemahaman kepada Linmas merupakan bagian dari Satpol PP.
“Saya berharap Satpol PP yang ada di Kecamatan, Kabupaten serta satuan Linmas di tingkat desa mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai. Sehingga ketika menemukan bisa langsung di laporkan kepada Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten maupun Satpol PP Kecamatan,” harapnya.
Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di tingkat desa, langkah awal akan dilakukan adalah pembinaan terlebih dahulu dan diberikan pengertian. Karena rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, sebab hasilnya tidak masuk kepada negara dan di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Uang hasil cukai bisa untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya untuk pembangunan insfratruktur dan kesehatan, pungkas Thonsom. (iin/zul)










