Caption Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Mojowarno

mediapetisi.net – Seorang pemuda yang berinisial B (31) berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku dari Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan diamankan di Mapolsek Mojowarno. Senin (7/11/2022)

Kapolsek Mojowarno, AKP M Amin, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin dan melihat tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka. Ketika digeledah ternyata kedapatan membawa pil dobel L yang ditaruh dalam bungkus rokok.

“Kejadiannya pada hari Rabu 2 November 2022 pukul 19:00 WIB dan tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno. Tingkah laku tersangka mencurigakan dan saat digeledah ditemukan bukti 4 klip berisi pil dobel L masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok,” terangnya.

Kemudian diamankan ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Kamis dini hari petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil dobel L.

Selain mengamankan puluhan butir pil dobel L, polisi juga menyita satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai Rp 40 ribu.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Kapolsek Amin. (lis)