Caption Foto : Kabid Perindustrian Isnainiyah saat sambutan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di tahun 2022. Sebanyak 40 IKM yang akan difasilitasi. Bertempat di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang. Kamis (28/7/2022)

Kepala Bidang Dinas Perindustrian Isnainiyah menyampaikan mengatakan, puluhan IKM ini akan dibantu mematenkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai tahap awal, sudah diberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku IKM terkait manfaat sertifikat HKI tersebut.

“Ya tahun ini ada 40 IKM yang kami fasilitasi untuk memperoleh sertifikat HKI merek, semuanya adalah warga Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Caption Foto : Wiwin Winarti nara sumber dari Kementerian Hukum dan HAM saat menyampaikan materi

Isnainiyah menjelaskan, IKM yang mendapatkan fasilitas HKI ini berasal dari berbagai bidang usaha ada yang dari kuliner juga kerajinan. Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk.

“Kami telah mensosialisasikan kepada pelaku IKM. Sedangkan nara sumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI akan menyampaikan mengenai pentingnya suatu merek produk, pendaftaran dan perlindungan merek untuk meningkatkan data saing usaha, serta persyaratannya. Fasilitasi permohonan pendaftaram merek ini gratis bagi pelaku usaha di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Sementara itu, Wiwin Winarti dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Bagi UMKM materi Hak Milik dan HKI. Karena kesadaran Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih sangat lemah sehingga tidak heran jika banyak terjadi rebutan merek dagang. Bahkan, banyak pencurian merek dengan mendaftarkannya duluan. Sering juga terjadi pencipta merek menggugat penirunya

“Ini disebabkan pelaku IKM sering kali males dengan proses yang harus ditempuh dalam pendaftaran HKI karena dalam pendaftaran merek harus ada sinopsisnyai,” terangnya.

Alasan lainnya terkait masalah biaya padahal biaya proses pendaftaran HKI gratis yang terdiri dari pendaftaran hak cipta, hak paten, merek, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan merek yang tidak dapat didaftar yakni bertentangan dengan ideologi negara undang-undang dan norma, sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan atau jasa. 

Selanjutnya memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal kualitas jenis ukuran dan lain-lain, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas manfaat atau khasiat dari barang dan atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda serta merupakan nama dan atau lambang milik umum.

“Untuk itu, dengan kegiatan edukasi dan fasilitasi regristrasi HKI bagi pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha IKM  akan pentingnya hak pemakaian atas merek, serta meningkatnya daya saing dan pemakaian produk dalam negeri,” tukas Wiwin. (lis)