Caption Foto : Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD saat menunjukkan persetujuan Perda Jasa Konstruksi
Jombang – DPRD Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya pengawasan proyek yang lebih ketat agar kualitas pembangunan infrastruktur meningkat dan kasus kegagalan konstruksi tidak kembali terulang. Kamis (30/7/2026)
Hal tersebut disampaikan juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Jombang. Juru bicara Fraksi PKB Muhamad Muhaimin mengatakan, perda tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan pada seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis hingga serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
“Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” terangnya.
Muhaimin berharap perda tersebut mampu menjadi instrumen pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Jombang.
Senada, Fraksi PKS-NasDem melalui Aditya Dimas Pradana mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyesuaikan substansi raperda dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, harmonisasi regulasi penting agar perda memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan keberpihakan nyata kepada pelaku jasa konstruksi lokal. Pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor jasa konstruksi harus diperkuat sehingga kontraktor lokal mampu bersaing dan memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam pelaksanaan proyek daerah.
Fraksi PKS-NasDem juga menyoroti perlindungan tenaga kerja konstruksi. Pemerintah diminta memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan (K3) secara konsisten.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Aditya menegaskan kehadiran tenaga ahli di lapangan harus benar-benar dipastikan karena menjadi faktor penting dalam menjamin mutu bangunan dan mencegah kegagalan konstruksi.
“Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan,” ujarnya.
Fraksi PKS-NasDem juga mendorong optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai sarana transparansi, komunikasi, sekaligus wadah menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku jasa konstruksi.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Rahmat Agung Saputra menilai pembinaan yang selama ini dilakukan Dinas PUPR terhadap pelaku jasa konstruksi sudah berjalan cukup baik, terutama dalam peningkatan kompetensi. Namun, peningkatan kualitas pekerjaan tetap harus menjadi prioritas agar infrastruktur yang dibangun memiliki usia pakai lebih panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Agung juga menyoroti pentingnya pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku jasa konstruksi yang melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran.
Menurutnya, selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, perlu ada efek jera agar seluruh penyedia jasa lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.
“Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sehingga kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang semakin baik,” pungkassnya.(yn)










