Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat menyerahkan BLT DBHCHT untuk Buruh secara simbolis
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui secara simbolis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok oleh Bupati Jombang Warsubi. Dihadiri Asisten 2, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Kejari, Forpimcam dan Kepala Desa. Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Kamis (2/7/2026)
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini berkontribusi di sektor pertembakauan. BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial.

“BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” terangnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan data yang dihimpun dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, jumlah penerima manfaat BLT DBHCHT Tahun 2026 mencapai 11.720 orang.
“Bantuan tersebut disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang. Proses penyaluran dilaksanakan mulai hari ini hingga 7 Juli 2026 di masing-masing wilayah kecamatan bagi buruh tani, serta di perusahaan rokok bagi para buruh pabrik,” ujarnya
Bupati berharap seluruh proses penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat sehingga benar-benar mampu membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
“Melalui penyaluran BLT DBHCHT 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para pekerja di sektor pertembakauan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial bidang kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok sebagai penerima manfaat,” paparnya.
Agung menjelaskan, penerima manfaat BLT DBHCHT Tahun 2026 berjumlah 11.720 orang, terdiri dari 6.775 buruh tani tembakau di Kecamatan Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, dan Ploso, sebanyak 1.182 buruh tani cengkeh di Kecamatan Wonosalam dan Bareng, serta 3.763 buruh pabrik rokok dari sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Jombang. Bantuan tersebut Rp 800.000,- per pemerima manfaat.
“Kami berharap penyaluran bantuan ini dapat berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Bantuan yang diterima diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus berusaha demi kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (yn)










