Caption Foto : Bupati Warsubi dan Pimpinan DPRD saat menandatangani berita acara paripurna
mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemkab mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum baru pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Raperda tersebut kini telah memasuki tahap paripurna. Agenda rapat paripurna DPRD Jombang dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Senin (26/1/2026)
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, raperda dibahas bersama DPRD melalui pembicaraan tingkat I dan II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Menurut Warsubi, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aset daerah tidak hanya diposisikan sebagai inventaris statis, tetapi harus dikelola sebagai aset strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberi nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan BMD yang baik menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, aset daerah juga berkontribusi langsung terhadap efektivitas layanan publik serta pembangunan daerah berkelanjutan.
“Pemkab Jombang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian regulasi. Karena ada kebijakan nasional terbaru, maka perda lama perlu dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” jelasnya.
Sedangkan penyesuaian tersebut mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, penguatan tata kelola pemanfaatan dan pemindahtanganan barang, hingga pengembangan inovasi pemanfaatan aset yang memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, tandas Warsubi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pihaknya kini fokus menyelesaikan tahapan awal pembahasan setelah paripurna nota penjelasan bupati.
“Hari ini sudah masuk tahap paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati. Setelah itu tetap ada tahapan pendalaman pembahasan,” terangnya.
DPRD memberi perhatian serius terhadap raperda tersebut karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan aset daerah ke depan. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
“Sejumlah tahapan lanjutan juga disiapkan, mulai uji publik hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Nanti tetap ada uji publik dan tahapan lain sampai akhirnya disepakati bersama bupati dan DPRD untuk disahkan menjadi perda,” pungkas Kartiyono. (yn)










