Caption Foto : Suasana rekontruksi

mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang menggelar rekontruksi terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang dan Oknum honorer Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Rekonstruksi digelar di depan kantor Satuan Resnarkoba Polres Jombang. Selasa (27/8/2019)

Kasat  Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid SH. menjelaskan bahwa, penangkapan Anggota ASN Kabupaten Jombang berinisial SY ditangkap bersama dengan temannya JB dengan barang bukti peralatan lengkap untuk menyabu dan satu klip berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram. Mereka berdua ditangkap sesaat setelah keduanya melakukan pesta sabu. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan informasi dari pengembangan bandar narkoba yang telah tertangkap terlebih dahulu.

“Rekontruksi kedua terkait penangkapan 3 tersangka penyalahgunaan Narkotika yang salah satunya adalah oknum honorer Satpol PP Kabupaten Jombang dengan inisial YG bersama temannya YS dan EZ. Mereka bertiga membeli sabu dengan cara patungan sebanyak Rp. 100.000,- dan digunakan bersama, namun salah satunya kurang dan kemudian membeli kembali lagi, pada saat itulah SATNARKOBA menangkap mereka bersama barang bukti sisa sabu-sabu, alat hisap dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-,” tegasnya.

Lanjut Mukid, para tersangka baik anggota ASN maupun Satpol PP sudah satu tahun menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilatarbelakangi oleh masalah keluarga dan depresi. Sabu-sabu dibeli oleh pelaku dari bandar atas nama Jalu yang beralamat di Candi-Jombang yang juga telah ditangkap dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu dan peralatan lengkap yang saat ini juga masih dalam proses pengembangan. Jalu sendiri membeli sabu-sabu dari Surabaya dengan sistem ranjau.

“Jalu inilah merusak para generasi yang ada di Jombang, dengan tertangkapnya Jalu dapat dikembangkan ke jaringan dibawahnya. Ini juga berkat kesigapan anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang yang bisa membekuk bandar maupun  para jaringanya. Kita razia secara tertutup selama 2 hari dan dapat mengamankan 11 tersangka, termasuk bandar dan jaringannya,” paparnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 112, 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk bandarnya terancam pasal 114, 112, 127 undang-undang 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, pungkas Mukid. (rin)