Caotion Foto : dari kiri Kepala Bapenda, Kades Tanjungwadung, Bupati Warsubi, Kades Ngampungan, Sekda dan Kades Kepatihan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Launching SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Warsubi. Dihadiri Sekretaris Daerah Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang serta perwakilan perusahaan mitra Bappeda Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupatrn Jombang. Kamis (22/1/2026)

Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah direvisi melalui peraturan daerah nomor 9 tahun 2025, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang untuk melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, salah satunya melalui pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Launching SPPT-P2 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” terangnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan PBB-P2 tahun 2026 dengan nilai lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp.27.969.247.752 di 2026, sedangkan di tahun 2025 PBB-P2 mencapai Rp.43.156.795.606, turun sekitar Rp.15.187.547.854.

“Dengan kebijakan penurunan penetapan PBB-P2 di 2026, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara tertib, tepat waktu, serta memberikan perlindungan sosial dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” jelas Warsubi.

Dengan diterbitkannya SPPT PBB-P2, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu, yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah serta mendukung kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, untuk menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial,” ajak Warsubi.

Selain itu, Warsubi akan memberikan bonus sebesar 80 juta atau sekitar 10 persen dari nilai baku PBB-P2 kepada 18 desa yang melunasi PBB-P2 di awal, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa dan penerangan jalan desa yang diharapkan masyarakat bisa merasakan secara langsung manfaat pembayaran PBB-P2 secara patuh dan tertib, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, total SPPT PBB-P2 2026 sebanyak Rp. 752.226.000 dengan nilai baku sebesar Rp.27.969.247.752.

“Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB melalui seluruh kanal pembangunan akan dibuka pada Jumat 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, sedangkan pelunasan PBB-P2 buku 1 dan buku 2 menggunakan aplikasi Pasti Bayar, dibuka pada Senin 2 Februari 2025 pukul 09.00 sampai 15.00 WIB,” tegasnya.

Sebagai bentuk inovasi Bapenda Kabupaten Jombang akan menambahkan QR Code di SPPT yang didalamnya memuat lokasi dan gambar objek pajak sehingga PBB-P2 sesuai dengan NJOP.

“Saya berharap dengan adanya penurunan PBB-P2, kepatuhan warga dalam melunasi PBB-P2 bisa lebih tinggi lagi sehingga dapat mewujudkan Jombang maju dan sejahtera untuk semua,” pungkas Sholahuddin. (yn)