Caption foto pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – MDN (26)  ditangkap polisi karena berani mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis PIL Dobel L di wilayah hukum Polres Jombang. Kamis (25/7/2019)

Kasat Resnarkoba Polres AKP. Moch. Mukid SH.  menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira jam 19.00 wib di toko SAAM accu jalan Totok kerot Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan  Diwek Kabupaten Jombang ada pengedar Pil Dobel L. mendapat laporan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang  berhasil mengamankan tersangka berinisial MDN (26)

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 38 butir pil doubel L, 1 unit hp merk SONY EXPERIA warna Hitam beserta no simcard 085735812xxx dan disita dari saksi HARIYANTO alias JHON berupa sebungkus bekas rokok GG surya terdapat 1 plastik klip berisi 10 butir pil doubel L, jelasnya.

Tidak puas dengan tangkapannya, Anggota Resnarkoba Polres Jombang menangkap MH (28) telah mengedarkan Pil Dobel di depan warung kikil ning amah Desa   Mojoyolosaru kecamatan Gudo Kabupaten Jombang pada hari Rabu 24 juli 2019 sekira pukul 19.46 wib. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 188 butir pil doubel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 btr pil doubel L dan 1 unit hp merk SAMSUNG warna Hitam beserta no simcard 085735812xxx, ungkap Mukid.

Kedua Pelaku dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan tersangka lainnya, pungkas Mukid. (yun)