Caption Foto : Komisioner KPU dan Bawaslu bersama PPK dan Panwaslu

mediapetisi.net – Data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas suatu demokrasi. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, menggelar Rapat Kerja (Raker) penyelenggaraan Pemilu dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada 2024. Bertempat di halaman kantor KPU Jombang. Jum’at malam (12/07/2024)

Dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jombang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Jombang, Ketua dan Anggota Panwaslu se Kabupaten Jombang.

Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jombang Heri Subagyo menyampaikan kegiatan Rapat Kerja penyelenggara pemilihan umum dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024.

Dasar Penyelenggaraan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Rapat tersebut untuk menciptakan sinergitas antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang beserta badan penyelenggara adalah dibawahnya, yakni Panitia pengawas Kecamatan se- Kabupaten Jombang dengan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Badan Pengawas Perrmilihan Umum Kabupaten Jombang, beserta lembaga penyeleggara Pemilihan umum dibawahnya, yakni Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Jombang,” terang Heri.

Sedangkan rapat diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang dan seluruh Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Jombang.

“Anggaran rapat kerja penyelenggara pemilihan umum dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 ini bersumber pada Anggaran Hibah Pemerintah Kabupaten Jombang,” papar Heri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jombang David Budianto mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan Pilkada 2024. “Sehingga menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekedar melakukan sinkronisasi data pemilih,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, bahwa pemilihan umum dan kepala daerah merupakan sebagai wujud kedaulatan warga negara Indonesia. Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu proses kedaulatan rakyat. Sedangkan proses pemutakhiran data pemilih, basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu).

“Waktu pelaksanaan pilkada yang semakin dekat, maka terkait pemutakhiran data pemilih, KPU telah memproduksi ketentuan pelaksana sebagai pedoman kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Pesta demokrasi sangat penting, karena akan menentukan pemimpin dan arah pembangunan di Kabupaten Jombang di masa depan. Pilkada 2024 ini, diharapkan dapat menjadi cermin kekuatan dan kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, persiapan matang dan koordinasi merupakan hal yang sangat penting,” tukasnya. (yn)