Caption Foto : Bupati Jombang bersama pimpinan DPRD saat menunjukkan persetujuan Raperda jadi Perda

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang sepakat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada kegiatan rapat paripurna Pandangan Akhir (PA) Bupati Jombang. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Senin (27/10/2025)

‎Bupati Jombang Warsubi mengatakan Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan persoalan perkotaan melalui strategi yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Pembentukan Raperda ini menjadi landasan hukum bagi Pemkab Jombang dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada, serta memaksimalkan potensi perangkat daerah dalam pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan Smart City,” terangnya.

‎Menurutnya, konsep Smart City dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya, Pemkab Jombang menyiapkan langkah implementasi yang matang dan terintegrasi dengan arah pembangunan daerah.

“Pelaksanaan raperda ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 agar program Kota Cerdas lebih terukur dan konsisten,” ujarnya.

‎Sementara itu, Raperda tentang Kerja Sama Daerah juga disepakati sebagai dasar hukum penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemerintah daerah, pihak ketiga, maupun lembaga dalam dan luar negeri. Warsubi menegaskan, kerja sama yang dibangun harus tertata, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎“Tujuan utama raperda ini adalah meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas. Termasuk dalam menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, serta mengembangkan UMKM di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaannya, yang selaras dan sesuai dengan RPJMD 2025-2029.

“Kami sepakat dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Warsubi. (yn)