caption foto pelaku pengedar pil koplo
JOMBANG :DDS (15) ditangkap polisi karena mengedarkan, menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Sumibito Polres Jombang.
Akp Mohammad Agus S.Sos menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 18 Januari 2019 jam 17.00, Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Sumobito pada saat melakukan penyelidikan di Warung kopi Wifi termasuk Dusun Sedamar Desa Madiopuro Keamatan Sumobito Kabupaten Jombang ada seseorang bernama Putra (saksi) dan terlapor DDS yang sedang mengedarkan pil Dobel LL.
foto barang bukti
Lanjut Agus, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu ) kit pil Doble LL yg dibungkus kertas grenjeng berisi, 8 ( delapan ) butir pil Dobel LL dan Handphone sebagai alat pesanan pil selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu ) kit pil doble LL yg dibungkus kertas grenjeng berisi 8 (delapan ) butir Pil Dobel L dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung tipe J2 warna silver dengan no. sim card 0853115259376, jelasnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No 30 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berlamatkan Dusun Sumberagung RT 005 RW 005 Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Sumobito, guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Agus. (yun)