‎Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang

mediapetisi.net – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang terus dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Bupati Jombang Warsubi, saat rapat paripurna jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Kamis (11/9/2025) 

‎Warsubi menjelaskan, seluruh masukan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi telah ditanggapi dengan detail. Dalam Raperda sudah diatur PT BPR Bank Jombang (Perseroda) dibentuk untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, sekaligus sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

‎“Selain itu, salah satu tujuan BPR Bank Jombang juga untuk memperkuat pembiayaan usaha mikro secara efektif, efisien, dan berdaya guna,” jelas Warsubi.

‎Terkait mekanisme kredit perangkat desa, Bupati menyebut skema pemotongan angsuran di muka dilakukan untuk menyesuaikan pola penerimaan Siltap perangkat desa yang dibayarkan bulanan, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran. Untuk pencairan dana di kantor kas, ia menekankan perlunya konfirmasi H-1 agar ketersediaan dana dalam jumlah besar dapat dipersiapkan dari kantor induk, karena kantor kas tidak diperbolehkan menyimpan uang dalam jumlah besar di akhir hari.

‎Warsubi juga merinci kontribusi BPR Bank Jombang terhadap PAD dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2022 sebesar Rp3,89 miliar, tahun 2023 naik menjadi Rp5,35 miliar, dan tahun 2024 melonjak hingga Rp8,33 miliar, paparnya. 

‎Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, jawaban bupati sudah menyeluruh atas pemandangan umum fraksi-fraksi. “Tinggal satu kali rapat paripurna lagi, Raperda tentang Perseroda BPR Bank Jombang segera disahkan,” pungkasnya.(yn)