Caption foto pelaku yang tertangkap
JOMBANG :YR (19) pelajar yang beralamatkan Dusun Tanggungan RT 005 RW 002 Desa Tanggungan Kecamatan Gudo ditangkap Polisi karena mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polres Jombang di depan warung Dusun Dayu Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kamis (30/8/2018)

Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Moh. Mukid SH membeberkan , setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kasatnarkoba bersama anggota pada pukul 22.17 wib Minggu 29 Agustus 2018 berhasil menangkap YR (19) yang telah diduga menyalahgunakan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil dobel LL yang berlokasi di depan warung dusun Dayu Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir pil Double L dan 1 (satu) unit HP merk Smartfren warna hitam putih berikut simcardnya.
“Pelaku melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke ruang resnarkoba dan dilakukan penahanan di Polres Jombang “Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mukid. (yun)