Caption Foto : Sidang Praperadilan eks Pinca Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo
mediapetisi.net – Upaya praperadilan yang diajukan eks Pinca Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo (58) dalam kasus korupsi panyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan oleh penyidik kejaksaan dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Triu Artanti di Pengadilan Negeri Jombang pada hari Jumat (22/8) siang. Dan sidang tersebut digelar di Ruang Tirta berjalan cukup singkat.
”Menetapkan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara oleh karena itu kepada pemohon,” terang Triu saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim Triu menyebut, seluruh posita maupun petitum yang diajukan pihak pemohon seluruhnya tertolak. Berdasarkan bukti yang berhasil dihadirkan pihak termohon atau tim dari Kejaksaan Negeri Jombang di persidangan sebelumnya.
”Karena sudah ditolak dan praperadilan tidak bisa dilakukan banding, maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ucap Triu sembari mengetuk palu.
Terhadap putusan hakim, Hadi Subeno, ketua tim kuasa hukum Ponco menyebut menghormati dan menerima hasil itu. ”Menurut kami, sesuai dengan undang-undang langkah ini memang kami lakukan untuk mengulur saja. Karena gugatan klieannya sudah ditolak, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pokok perkara di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) nanti,” jelasnya.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Jombang sebagai pihak tergugat menyampaikan, kemenangan dalam sidang ini menetapkan langkah mereka. “Karena praperadilan ditolak, penetapan tersangka sah, dan proses penyidikan berlanjut,” terang Yoga Adhyatma, perwakilan tim kuasa hukum Kejari Jombang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan proses pemberkasan perkara Ponco tetap berjalan normal meski praperadilan ditolak. Jadi tidak berdampak signifikan. Sehingga jaksa penyidik KN. Jombang dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka PMU telah sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Pemeriksaan saksi fakta maupun ahli sudah rampung, dan tim penyidik kini tengah bersiap melakukan tahap satu. “Saksi dan ahli sudah diperiksa, dan mungkin pekan depan ini sudah bisa dilakukan tahap satu untuk kemudian segera tahap dua,” tegasnya.
Sedangkan perpanjangan penahanan terhadap Ponco telah dilakukan sejak 4 Agustus 2025 lalu dan akan berakhir pada 12 September 2025. Pihaknya berharap sidang dua tersangka dalam kasus ini, Ponco dan Tjahja Fadjari eks Direktur Perumda Panglungan dapat digelar bersamaan agar efisien.
“Perlu diketahui, Ponco merupakan tersangka kedua kasus korupsi penyaluran dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan tahun 2021. Dia diduga meloloskan kredit sebesar Rp1,5 miliar meski tidak memenuhi syarat administrasi. Dan disangka melakukan tindakan non-prosedural dalam persetujuan kredit yang berujung gagal bayar dan merugikan negara Rp1,5 miliar. Saat ini Ponco ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk menunggu proses pemberkasan rampung kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkas Ananto. (yn)










