Caption Foto : Petugas saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Ibu rumah tangga berinisial J (33) berhasil ditangkap Polisi karena berani melakukan penipuan di wilayah hukum Polsek Kabuh Polres Jombang. Kamis (21/1/2021)

Kapolsek Kabuh AKP. Rudi Darmawan saat dikonfirmasi menjelaskan berawal pada  bulan Nopember 2019 bahwa pelapor yang berinisial S (51) akan menggadaikan shm atas nama suaminya ke BRI namun terlapor bilang jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet. Terlapor membantu mencarikan gadai di temannya dengan bunga murah. Kemudian pelapor mau dan menyerahkan SHM tersebut kepada terlapor untuk digadaikan.

“Besoknya pelapor mananyakan uang gadai kepada terlapor dan terlapor bilang belum cair. Padahal SHM milik pelapor sudah di gadaikan kepada temannya berinisial I  yang beralamatkan Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan sebesar Rp 33.000.000. Ternyata uangnya dipakai sendiri oleh terlapor tanpa seijin pelapor. Akhirnya SHM nya diminta kembali terlapor selalu bilang masih di urusi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, akhirnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari  2021, sekitar pukul  08.00 Wib pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Kabuh ataa penggelapan sertifikat. Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kabuh melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Prayungan Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah sertifikat Hak milik nomor 1228 atas nama LAMIDI ( suami pelapor). Atas kejadian ini korban mangalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya dan tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Kabuh guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Rudi. (Lis)