Caption Foto : Pj Bupati Sugiat didampingi Kajari Agus Chandra dan Kabag. Pengadaan Joko Murcoyo saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang selalu berupaya agar pembangunan di Kabupaten Jombang lancar dan tertib sehingga melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dihadiri Pj Bupati Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten, Kasi Datun, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa. Diikuti 52 Pejabat Pembuat Komitmen, 43 Penyedia Jasa (Kontraktor), 43 Konsultan Pengawas dan 6 Pengguna Anggaran. Bertempat di Aula Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Jumat (12/07/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, diskusi penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mewujudkan ketertiban yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah pada sub-urusan jasa konstruksi memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Hal ini mencakup pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia jasa, penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, penerapan standar k4, penerapan manajemen mutu konstruksi, serta pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi,” terang Sugiat.

Menurut Sugiat, jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting yang berperan dalam peningkatan perekonomian indonesia, terutama dalam hal pengembangan infrastruktur yang baik dan berkualitas untuk memajukan suatu wilayah. Karena berbicara mengenai infrastruktur, tentunya tidak bisa terlepas dari peran penting tenaga kerja. Karena sumber daya lainnya harus diolah oleh manusia untuk dapat menjadi produk yang diinginkan.

Sebagai instansi pemerintah, tentunya infrastruktur yang dihasilkan harus memiliki kualitas yang baik, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut hanya bisa tercapai jika tenaga kerja yang berperan di dalamnya memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi panel, Saya menyampaikan terima kasih dengan kehadiran Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran beliau dalam rangka meningkatkan pemahaman kita semua terkait pengendalian kontrak dan penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa,” paparnya.

Sugiat berharap, kedepannya tidak ada permasalahan dan tidak ingin dengar ada kontrak tidak selesai. Karena Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Salah satu fungsinya adalah penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik terkait pelaksanaan tugas dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden, termasuk melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

“Untuk itu saya berharap, para penyedia jasa dapat lebih memahami dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas dari awal pekerjaan, sampai dengan diserahterimakan hasil dari pekerjaan tersebut. Sehingga hasil dari setiap pekerjaan nantinya memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat,” harap Sugiat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra, ketika diwawancarai menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi panel merupakan tindak lanjut dari evaluasi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jombang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Kabupaten Jombang.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa Kejaksaan harus berperan dalam percepatan pembangunan. Salah satunya dengan memastikan bahwa kegiatan pelaksanaan program-program pembangunan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang ini sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

Sehingga Kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan bimbingan guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lancar. Supaya pekerjaan pembangunan dapat selesai sesuai dengan speknya, mutunya, dan waktunya. “Hal terpenting dari pembinaan adalah penguatan PPK dalam rangka pengendalian dalam membuat kontrak dan jangan sampai ada pengerjaan tidak selesai,” pungkas Agus. (yn)