Caption Foto : Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang
mediapetisi.net – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang 2025 masih melalui beberapa tahapan.
Pada bidang SD, tahapan SPMB masih dalam tahap pendataan dan pendaftaran calon siswa yang dimulai sejak 19 Juni 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025.
“SPMB SD dilaksanakan melalui 3 jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, serta jalur mutasi atau perpindahan orang tua,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang Pendidikan SD Rhendra Kusuma ketika di konfirmasi di ruangannya. Kamis (3/7/2025)
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon siswa baru pada jalur umum yakni, harus berusia 7 tahun dibuktikan melalui akta kelahiran, pada jalur domisili, calon siswa harus berdomisili sesuai dengan yang telah ditetapkan di buktikan melalui KK, sedangkan untuk jalur afirmasi, calon siswa harus memiliki dokumen dari desa surat keterangan tidak mampu (SKTM)
“Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) SPMB, pemenuhan Pagu SD tercatat sebanyak 16.977 calon siswa baru. Namun hingga kini kami masih belum bisa memastikan banyaknya calon siswa yang mendaftar pada SPMB, karena tahapan masih berlangsung,” jelas Rhendra.
Rhendra mengatakan, setelah tahapan pendataan dan pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pengumuman. Untuk tahapan terakhir siswa melakukan daftar ulang pada Juli 2025, dan siswa mulai masuk tahun ajaran baru pada 14 Juli 2025.
Perlu diketahui, Persyaratan Khusus Pendaftaran SPMB Kelas I (satu) SD. Calon murid yang mendaftar melalui jalur Domisili merupakan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah Domisili yang ditetapkan.
“Sedangkan persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal penerimaan Murid baru. Untuk nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya,” paparnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: 1) meninggal dunia; 2) bercerai; atau 3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (2) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
“Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi: 1) bencana alam; dan/atau 2) bencana sosial,” ujarnya.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: 1) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan 2) jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: 1) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; 2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau 3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf k harus disertakan: 1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau 2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
“Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid,” pungkas Rhendra. (yn)