Caption Foto : Bupati dan Wabup Jombang bersama Pimpinan DPRD saat menunjukkan berita acara kesepakatan
mediapetisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bersama Bupati Jombang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu (28/05/2025)
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi dapat ditarik persetujuan oleh semua forum sidang paripurna
“Semua fraksi memberikan persetujuan atas jawaban Bupati Jombang tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Hadi Atmaji juga menegaskan penetapan ini merupakan hasil rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini. “Karena sebelum ditetapkan, Raperda tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan,” ujarnya.
Selain itu, rangkaian proses pengesahan melibatkan rapat Pansus dengan OPD terkait, stakeholder, tim penyusun naskah akademik, serta penyampaian pendapat Kepala Daerah dan fraksi-fraksi hingga penandatanganan berita acara kesepakatan.
“Alhamdulillah sudah disahkan, selanjutnya kita kirim ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” jelas Hadi Atmaji.
Meski ada catatan dari fraksi PKB tentang tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) agar mengedepankan efektifitas untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan bisa memaksimalkan APBD untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
FPKB juga menyarankan beberapa langkah kebijakan strategis, perpanjang tenor pinjaman KURDA. Memperpanjang tenor pinjaman KURDA menjadi minimal 3 (tiga) tahun dapat membantu UMKM memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivas.
Disampaikan juga oleh Fraksi PDI Perjuangan agar Pemkab Jombang untuk memperhatikan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih berkembang dan berkelanjutan.
Mengakhiri acara Paripurna, Hadi Atmaji kemudian mengarahkan Bupati Jombang Warsubi dan segenap jajaran Pimpinan Anggota DPRD Jombang untuk menandatangani nota persetujuan pengesahan Perda. (yn)