Caption Foto : Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Jombang Diah Lantasi saat pemaparan
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar sosialisasi dan pembinaan bagi seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Muhammadiyah Children Center LKSA Jombang. Kamis (18/6/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Agung Hariadi yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Diah Lantasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masduqi Zakaria, Kapala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pusat Statistik, Kepala UPT PPPA, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kusuma Waradani Raharjo serta seluruh pimpinan dan pengelola LKSA se-Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Jombang Diah Lantasi menyampaikan pembinaan tersebut diselenggarakan secara rutin setiap dua bulan sebagai wadah komunikasi dan evaluasi bersama. Melalui pertemuan ini, setiap tantangan yang dihadapi lembaga dapat didiskusikan untuk dicarikan solusi terbaik secara kolektif.
“Tanggung jawab LKSA tidak hanya menangani anak-anak, tetapi juga melayani lansia hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Oleh karena itu, koordinasi yang terjalin baik akan sangat membantu kelancaran pelayanan sosial,” terangnya.
Diah menekankan pentingnya tertib administrasi bagi seluruh lembaga, mengingat sebagian pendanaan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Seluruh pencatatan dan pelaporan harus sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepatuhan administrasi, Dinas Sosial juga mendorong LKSA menggali sumber pendapatan mandiri. Salah satu caranya adalah mengembangkan potensi keterampilan warga binaan sosial agar dapat berwirausaha dan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, terdapat tantangan tersendiri yang perlu dipecahkan bersama.
“Kendala utamanya adalah penerimaan pasar. Banyak masyarakat masih ragu untuk membeli produk buatan ODGJ. Di sinilah dibutuhkan kolaborasi nyata seluruh instansi untuk membuka akses pasar dan mengubah pandangan tersebut,” jelas Diah.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jombang Kusuma Wardani Raharjo, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat tata kelola LKSA agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengelola LKSA di Kabupaten Jombang semakin memahami aspek legalitas lembaga, tata kelola administrasi, pengelolaan bantuan, hingga perlindungan hak-hak anak yang menjadi tanggung jawab bersama,” harapnya.
Tidak hanya itu, pembinaan ini diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari serta mendorong terciptanya LKSA yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.
“Pendekatan yang kami kedepankan adalah upaya pencegahan. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, pengurus LKSA dapat menjalankan tugas sosialnya secara aman, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak-anak asuh di Kabupaten Jombang,” pungkas Diah. (yn)









