Caption Foto : Kasat Resnarkoba Jombang saat menunjukkan barang bukti dan Pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat

mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap 5 pengedar narkoba jenis sabu di 2 tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyita 3,5 ons sabu siap edar dari bandar besar.

“Pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan yakni MI (31) dan U (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian, A (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, AH (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang serta AFF(33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Jombang. Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem ranjau,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat pimpin konferensi pers. Selasa (15/4/2025)

Menurut Yani, penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa TKP. Untuk TKP yang pertama ada di wilayah Mojokerto, penangkapan ini berawal dari adanya tangkapan anggota opsnal terhadap DN di wilayah hukum Polres Jombang.

“Kita ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 3,5 ons. Yang dibagi dalam 2 TKP yakni TKP di Mojokerto, berawal dari penangkapan tersangka DN, dan kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis saudara Acong dan AH dan kita amankan sabu seberat 1,7 ons. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, akhirnya anggota mengamankan 3 tersangka lainnya, termasuk yang ada di Trowulan Mojokerto.

“Setelah kita dalami kita dapatkan keterangan peredarannya di Kabupaten Jombang, dan kita amankan Ali Fiqri, dengan barang bukti 8 gram dari orderan 10 gram, dan sudah laku dijual 2 gram. Yang kita tangkap di Mojokerto ada kaitannya dengan yang ada di wilayah hukum Polres Jombang,” jelasnya.

Sedangkan penangkapan tersangka ini juga berkat kegigihan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, dalam menanggapi aduan dari warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

“Kemudian kita ungkap lagi di wilayah Mojowarno. Setelah dapat informasi kita lakukan pengintaian dan pada saat ada seseorang yang mencurigakan kita tangkap, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,7 ons, sabu-sabu,” beber Yani.

Untuk tersangka yang diamankan adalah MI (31) dan U (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan 2 orang tersangka yang diamankan adalah saudara IW alias Jeber, dan saudara US alias Osin,” kata Yani.

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang dilakukan para tersangka, Yani mengatakan bahwa pelaku menggunakan sistem ranjau saat beroperasi. Dan kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp350 juta.

“Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mereka mengedarkan, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimalnya 20 tahun, penjara,” pungkas Yani. (yn)