Caption Foto : Kajari bersama Kalapas, Kadinkes, dari Polres dan Jajaran Kejari Jombang saat memusnahkan barang bukti
mediapetisi.net – Menjadii barang bukti dengan kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan beberapa barang bukti bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Senin (24/2/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kusmi ketika dikonfirmasi mengatakan pemusnahan kali ini atas Putusan Perkara Tindak Pidana Umum dari bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025.
“Sedangkan Kejaksaan Negeri Jombang telah menangani paling sedikit 115 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht. Dengan demikian, dari perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang barang bukti hasil tindak pidana tersebut dirampas dan dimusnahkan,” terangnya.
Tujuan diadakannya pemusnahan sebagai salah satu bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, tujuan pemusnahan juga sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” harap Kusmi.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, diantaranya sabu-sabu pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan jumlah 850,88 gram dari 78 perkara, pipet kaca pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan jumlah 13,44 gram dari 78 perkara, alat hisap pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan jumlah 16 paket dari 78 perkara.
“Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan Pil Double L pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 dengan jumlah 65.074 butir dari 32 perkara, Pil Yarindu pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 dengan jumlah 2.487 butir dari 3 perkara, uang palsu pecahan 100 pasal 245 KUHP dengan jumlah 129.200 lembar dari 1 perkara, dan uang palsu pecahan 50 pasal 245 KUHP dengan jumlah 115.650 lembar dari 1 perkara,” pungkas Kusmi. (yn)