Caption Foto : Suasana Rapat Bapemperda di ruang Paripurna DPRD Jombang

mediapetisi.net – Maraknya kasus kekerasan Perempuan maupun anak yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Jombang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam pembahasan kali ini, sejumlah pihak turut dihadirkan di gedung Paripurna DPRD Jombang. Senin (24/2/2025) 

Mulai dari anggota Komisi D, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA), Bagian Hukum Pemkab Jombang, PP Otoda Universitas Brawijaya Malang, serta Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Termasuk, perwakilan Muslimat, Fatayat, Aisiyah dan Woman Crisis Center (WCC).

“Kalau rapat kemarin lebih ke arah paparan dari dinas pengampu. Untuk pembahasan hari ini, kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak yang hadir,” terang Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono

Kartiyono menjelaskan, pembahasan regulasi baru terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanpa sebab. Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir di Jombang terjadi fenomena yang menurut kami luar biasa. Yakni, terjadinya tindak kejahatan yang menimpa perempuan dan anak. 

“Disebut fenomena, rentetan kejadian tersebut memantik perhatian bukan hanya masyarakat Jombang. Namun, juga berasal dari luar Jombang. Bahkan kejadian yag kami maksud, juga mendapatkan perhatian dari masyarakat luar Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Yang paling menyita kekhwairan publik, yakni aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan yang menimpa salah satu peserta didik asal Kecamatan Sumobito. Meskipun perkaranya sendiri sudah berhasil diungkap dan saat ini proses hukum sudah dilakukan oleh Polres Jombang. Tetap saja muncul kekawatiran dari masyarakat, jika kejadian serupa bakal terulang.

“Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada proteksi terhadap perempuan dan anak. Agar, kejadian nahas tidak terulang kembali,” tegas Kartiyono. 

Kartiyono mengakui, memang Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008. Tetapi, regulasi tadi sudah tidak linier dengan aturan yang berada di atasnya. Sebab sudah beberapa kali ada perubahan terhadap UU hingga PP. 

“Maka, salah satu opsi yang dapat ditempuh guna memberikan perlindungan adalah membuat aturan baru. Bukan hanya sebatas, melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2008. Jadi ketika perda ini nanti jadi, secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan diatasnya,” pungkas Kartiyono.(yn)