Caption Foto : Ilustrasi Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah
mediapetisi.net – Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, segala aktivitas menjadi hal yang mudah diakses secara real time. Tidak terkecuali dengan Pemerintah Daerah, sebagai entitas publik yang dihadapkan pada tuntutan masyarakat dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntanbilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Adopsi digitalisasi pada penerapan sistem manajemen keuangan dalam pemerintah daerah dapat menjadi salah satu solusi strategis. Transformasi konvensional menuju digital ini bukan hanya berbicara mengenai penerapan teknologi saja, tetapi juga tentang reformasi tata kelola yang mampu menjawab setiap tantangan yang akan dihadapi,” terang R. Handiyoko Sekretariat DPRD Jombang saat dikonfirmasi. Kamis (9/1/2025)
Berbicara mengenai tantangan manajemen keuangan konvensional, selama ini pemerintah daerah menghadapi berbagai kendala dalam mengelola keuangan. Mulai dari pencatatan secara manual yang rawan mengalami kesalahan hingga penganggaran dan pelaporan yang tidak terintegrasi sehingga menyebabkan keterlambatan, Selain itu, sistem yang tidak terintegrasi tersebut menyebabkan data tidak real time yang menyebabkan potensi kurangnya transparansi.
“Hal itulah seringkali menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran, yang pada akhimya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, masih banyak ditemukan ketidakesuaiannya laporan keuangan daerah. Sebagian besar hal tersebut disebabkan karena kurang adanya integrasi data dengan sistem pencatatan yang masih manual,” ujar Handiyoko.
Menurut Handiyoko, penerapan manajemen keuangan berbasis digital menawarkan beberapa solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah secara umum. Pertama, integrasi data yang memungkinkan setiap transaksi keuangan tercatat secara otomatis dan real-time. Dengan sistem digital tersebut, pemerintah daerah dapat memantau arus keuangan secara langsung, sehingga meminimalisir adanya potensi kecurangan atau penyimpangan (fraud).
Kedua, sistem digital memungkinkan peningkatan aksesbilitas bagi masyarakat untuk memantau dan mendapatkan informasi secara update mengenai penggunaan anggaran daerah, mulai dari alokasi hingga realisasi. Langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketiga, digitalisasi memungkinkan adanya efisiensi proses penganggaran, pelaporan dan audit secara lebih cepat dan akurat. Sistem ini juga memungkinkan untuk mempermudah proses analisis data keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat dan update,” jelasnya.
Sedangkan implementasi manajemen keuangan pemerintah daerah berbasis digital sebenarnya sudah mulai diadopsi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA). Aplikasi tersebut memungkinkan pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan secara terintegrasi dan real time, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi yang sekarang ini telah dikembangkan menjadi SIPD RI atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola data dan informasi pemerintahan daerah meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Akuntansi, Penatausahaan, Pelaporan, Evaluasi.
“SIPD RI merupakan aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi secara keseluruhan. SIPD RI memiliki beberapa fungsi, diantaranya menyediakan database pembangunan dan keuangan daerah dan nasional, memudahkan proses perencanaan dan keuangan daerah secara elektronik, melakukan evaluasi perencanaan keuangan, kinerja, dan produk hukum secara elektronik, memudahkan analisis data daerah secara nasional, menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. SIPD RI memiliki beberapa kelebihan, di antaranya memiliki jejak digital terpusat, menggunakan bagan akun standar yang terus diperbarui, mengikuti regulasi terbaru, Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini dan memiliki keamanan yang tinggi,” paparnya.
Pada tingkat intemasional, Estonia menjadi salah satu negara yang sukses dalam menerapkan e-Governance, termasuk penerapannya pada manajemen keuangan. Pendekatan ini berhasil menekan biaya administrasi hingga 2% dari GDP Estonia, sekaligus meningkatkan partisipasi publik untuk turut melakukan pengawasan anggaran. Perlu jadi catatan khusus bahwa transformasi digitalisasi ini bukan berarti tanpa tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya infrastruktur teknologi di beberapa daerah, khususnya pada wilayah terpencil yang memiliki kendala jaringan maupun teknologi.
Selain itu, resistensi adanya perubahan menjadi kendala, baik dari sisi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Dalam mengatasi hal tersebut, perlu adanya komitmen dan pengendalian yang, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Komitmen tersebut dapat berupa adanya investasi pada infrastruktur teknologi yang merata di seluruh daerah, pelatihan sumber daya manusia, dan edukasi publik. Langkah-langkah tersebut menjadi kunci penting. Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta, profesional, dan akademisi dapat mempercepat proses adopsi teknologi ini.
“Perlu disadari bahwa digitalisasi manajemen keuangan bukan hanya sekadar tren, melainkan kebutuhan yang memiliki urgensi tinggi. Dengan adanya dukungan teknologi, pemerintah daerah dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, transformasi ini harus menjadi bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Dengan manajemen keuangan yang modern, pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional yang lebih baik,” pungkas Handiyoko.
Daftar Pustaka
1. Badan Pemeriksa Keuangan. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah. Jakarta: BPK RI.
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2022). Laporan Implementasi SIMDA. Bandung: Pemprov Jabar.
3. Tiits, M., et al. (2018). The Digital Transformation of Governance in Estonia. Journal of Public Administration, 12(3), 45-60.
4. World Bank. (2021). Digital Governance for Development. Washington D.C.: World Bank.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (yn)