Caption Foto : Asisten 2 bersama Kepala Disnaker dan Jajaran, Nara sumber serta peserta bimtek
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja perusahaan rokok MPS Perak.
“Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja perusahaan rokok merupakan bentuk perlindungan tenaga kerja. Menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” terang Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi. Senin (2/12/2024?)
Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengetahuan dan bekal kepada personel yang bertanggung jawab pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja ingin pekerja itu sendiri melalui Bimtek.
“Dasar hukumnya diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 257 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan kader norma ketenagakerjaan,” ujar Wignyo.
Menurut Wignyo, Bimtek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perusahaan rokok untuk memberikan jaminan keselamatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan dan upaya pencegahan stunting kepada pekerja utamanya bagi pekerja perempuan
“Sedangkan tujuan Bimtek diantaranya adanya jaminan keselamatan pekerja, mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, terciptanya hubungan industrial yang dinamis dan berkeadilan, terciptanya iklim investasi yang kondusif dan sehat, memberikan wawasan tentang pencegahan stunting kepada pekerja utamanya pekerja wanita,” jelasnya.
Bimtek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perusahaan rokok di MPS Perak tersebut sebanyak 350 pekerja dengan kualifikasi. Sumber pendanaan/segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Bimtek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perusahaan rokok bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Dengan adanya bimtek itu seluruh pekerja sudah terlindungi. Harapan kami tentunya memperkecil risiko terjadinya kecelakaan kerja. Lalu perlindugan pada pekerja, karena bekerja di pabrik rokok atau apa saja yang memiliki risiko dan seluruh pekerja sudah paham,” harap Wignyo.(yr)