Caption Foto : Imam Kurniawan Bagian Setdakab Jombang saat pemaparan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah gelar penyuluhan kesadaran hukum dengan tema “Bahaya Narkotika Bagi Masa Depan”. Dihadir Ketua Karang Taruna Kabupaten Jombang Junita Erma Zakiyah, Siswanto dari Lembaga Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba DPW Jawa Timur, dan diikuti Perwakilan Karang Taruna dari 5 Kecamatan. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Senin (28/10/2024)

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumassyifa diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Bagian Hukum Setdakab Jombang Imam Kurniawan menyampaikan penyuluhan kesadaran hukum kali ini dari perwakilan karang taruna di 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Bareng, Diwek, Gudo, Ngoro, dan Wonosalam. Masing-masing desa perwakilan 1 orang dari 5 kecamatan tersebut.

“Salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitas pencegahan pementasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” terangnya.

Imam juga menjelaskan tentang peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 3 tahun 2023 tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pencegahan pemberantasan menyalahgunakan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah tindakan mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sedangkan tujuan diadakannya penyuluhan kesadaran hukum kepada karang taruna, yaitu dapat memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika agar dapat terselenggara secara terencana terpadu terkoordinasi menyeluruh dan berkelanjutan.

“Tujuan lainnya yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat terlaksana,” jelas Imam.

Sasaran upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, penanggung jawab rumah kos atau tempat pemondokan, pemerintah daerah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, Hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan media massa.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah dalam fasilitasi P4GN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan akses informasi dalam rangka edukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu memfasilitasi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, mengkordinasikan pelaksanaan P4GN di daerah serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari resiko dan bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” tukas Imam. (yn)