Caption Foto : Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo didampingi Waka Polres Kompol Hari Kurniawan, Kadishar Zainal Arifin dan Danramil Kota saat diwawancarai awak media
mediapetisi.net – Jelang kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, ASN (Aparatur Sipil Negara) mengucapkan ikrar netralitas untuk menjaga netralitas di Pilkada dipimpin Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo di Lapangan Pemkab Jombang. Selasa (24/9/2024)
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan ada 4 poin ikrar yang diucapkan para ASN pada satu hari menjelang masa kampanye Pilkada 2024 ini. Diantaranya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan non ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
“Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non ASN serta seluruh masyarakat, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan yang keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” terangnya.
Pj Bupati Narutomo menengaskan agar seluruh ASN menegakkan prinsip netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Selain itu, para pegawai di lingkup Pemkab Jombang agar menghindari kegiatan yang berhubungan dengan pencalonan. Seperti berfoto dengan pasangan calon (paslon) sampai foto menggunakan simbol jari yang mengarah ke salah satu paslon tertentu.
“Saya meminta pegawai pemkab Jombang agar bekerja secara profesional melayani masyarakat. Kalau prinsip netralitasnya wajib ditegakkan oleh ASN karena itu sudah aturan. ASN aturannya tetep boleh memilih tapi harus menjaga netralitasnya,” tegasnya.
Sedangkan sanksi bagi ASN yang tidak netral di Pilkada 2024 berdasarkan UU No 5 tahun 2014 ASN yakni ASN tidak netral bisa mendapatkan sanksi antara lain hukuman displin sedang sampai berat berupa pemecatan.
“Kalau aturannya jelas, tadi ikrar sudah dinyatakan. Nanti kembali pada diri masing-masing. Kalau ada ditemukan melanggar, nanti kembali pada diri masing-masing pribadi bukan atas nama lembaga. Kalau lembaganya, seluruh ASN Pemda Jombang tidak pernah mendukung ketidaknetralan,” jelas Pj Bupati Narutomo.
Tidak hanya untuk ASN, Pj Bupati Narutomo juga berpesan kepada seluruh kepala desa di Jombang agar netral di Pilkada 2024. Netralitas kepala desa sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Di PKPU sudah menjeaskan bahwa kepala desa tidak boleh berpihak. Prinsip dan aturannya sudah disampaikan, jika teman-teman melihat (kades tidak netral) secara personal, itu pertanggungjawabannya secara personal. Jadi tidak dianggap ini pengelompokan atas nama lembaga yang mendukung salah satu calon,” tukasnya. (yn)










