Caption Foto : Waka Polres Jombang saat cek Miras hasil ungkap selama Ramada

mediapetisi.net – Dua hari selama bulan suci ramadhan, Polres Jombang, Jawa Timur menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) di kota Jombang. Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada 473 botol miras dari berbagai jenis dan merek diamankan polisi dari 8 pelaku penjual miras secara ilegal.

Salah satunya, K (67), warga Mojoagung terpaksa dibawa ke Polres Jombang lantaran di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen, pada Kamis, 21 Maret 2024 kemarin. Dari toko milik K, polisi berhasil mengamankan, 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah. Tidak hanya itu, dari pelaku juga ditemukan minuman beralkohol dengan merek stanley adam, alexis, Kawa-kawa dan Soju.

Atas temuan itu, K selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan. Selain mengamankan K, polisi juga mengamankan A (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mojowarno. Dari tangan A, polisi menyita setidaknya 91 botol minuman keras berbagai merek.

“Ya, selama dua hari terakhir ini Polres Jombang mengamankan setidaknya 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek,” terang Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3/2024)

Eko menjelaskan, penindakan ini dirasa perlu dilakukan karena untuk menjaga kondusivitas di kabupaten Jombang. “Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras, jadi untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin,” jelasnya.

Eko menegaskan pemberantasan miras ini terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Pekat Semeru, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras,” tandasnya. (yr)