Caption Foto : Tersangka dan barang bukti
mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial MK (24) warga Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang menjual narkotika jenis sabu-sabu demi judi sabung ayam selama satu tahun.
Berdasarkan pengakuannya, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, alasannya penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup. Aksi MK tersebut akhirnya terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
“Saya sudah mengedarkan narkoba selama satu tahun kepada orang-orang yang saya kenal. Selain itu, saya sehari-hari bekerja di sebuah pabrik dan mengkonsumsi sabu-sabu,” kata MK kepada penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, pihaknya menangkap MK pada hari Selasa 30 Januari 2024 secara paksa di rumahnya desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB dan MK diciduk polisi saat sedang tidur.
“Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu,” jelas Komar ketika dikonfirmasi. Sabtu (3/2/2024)
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram. 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya. Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu,” beber Komar.
Sedangkan kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp 900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram. Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis.
“Penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Komar.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Karena tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.
“Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (yr)









