Caption Foto : Dansatrad 222 saat menandatangani Deklarasi
mediapetisi.net – Bawaslu Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan tema “Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024” dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya pada Tahapan Kampanye. Dihadiri Dansatrad 222 Letkol Lek Eka Yawendra, Perwakilan Partai, Polres dan Ormas. Bertempat di Ruang Teratai Lantai 2 Hotel Yusro Jombang.
Kepala Bakesbangpol Jombang Anwar menyampaikan sambutan Pj Bupati Jombang yang berbunyi, pengawasan pemilu di Indonesia tidak hanya dari Bawaslu saja namun juga dilakukan oleh segenap masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam menjalankan serta melakukan pengawasan merupakan bentuk dari penggunaan hak warga negara dalam menentukan pilihannya, kemudian kegiatan pemantauan juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara
“Beban pengawasan dan upaya mendorong partisipasi masyarakat terletak pada Bawaslu, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya Bawaslu telah diberikan mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan bahwa dulu juga telah dibekali struktur kelembagaan yang kuat bahkan hingga tingkat paling bawah begitu juga dengan anggaran pengawasan yang diberikan negara untuk mengontrol secara berkala,” jelasnya.
Lanjutnya, Bawaslu hanya diisi oleh 5 orang komisioner di tingkat pusat, 3 orang di tingkat kabupaten, dan 3 orang di tingkat kecamatan, sedangkan panitia pengawas pemilu di tingkat desa hanya satu orang, serga menjelang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 akan dibentuk pengawas TPS berjumlah satu orang.
“Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dengan melakukan pencegahan maupun pengawasan segala tindak pelanggaran,” tegas Anwar.
Senada, Sekretaris Bawaslu Purwanto menyampaikan, untuk memanfaatkan peran masyarakat dalam pemilu tahun 2024 masyarakat dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu.
“Peran masyarakat bisa menjadi rangka sosialisasi dalam hal memahami dan mengetahui bentuk pencegahan serta pelanggaran yang biasa terjadi pada tahapan pemilu tahun 2024, serta Pemerintah Jombang akan mengajak masyarakat untuk bisa aktif dan terlibat menjadi pemantau pemilu dalam pengawasan partisipasi pada pelaksanaan pemilu tahun,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Widianto menyampaikan, rapat koordinasi utamilisasi dalam peran masyarakat deklarasi pemilu 2024 yang berintegritas di Kabupaten Jombang merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Kabupaten Jombang untuk mewujudkan pemilu 2024 yang damai aman dan nyaman di Kabupaten Jombang tercinta.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa 54 hari lagi kita akan melakukan proses pemungutan di bilik suara tentunya politik sekarang sudah memulai menghangat, oleh sebab itu dibutuhkan sikap arif dan bijaksana agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan kondusif,” paparnya.
Dafid juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jombang untuk menjaga, mengawal, dan mengawasi proses penyelenggaraan pemilu, serta selalu mendorong masyarakat untuk melaporkan atau minimal memberikan informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dengan begitu proses pencegahan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tandasnya. (yr)










