Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka sosialisasi pelayanan Adminduk
mediapetisi.net – Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Tingkat Desa se – Kabupaten Jombang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Operator Kecamatan dan Sekretaris serta Operator Desa se – Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu (16/9/2020).
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan hal yang sangat penting. Di era seperti saat ini, segala macam urusan administrasi selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“NIK sangat dibutuhkan terutama dalam hal pembangunan daerah, serta penyaluran bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Sehingga diperlukan pembaruan pendataan kependudukan. Kami menghimbau kepada semua instansi pemerintah maupun swasta untuk mendukung dan mewujudkan masyarakat yang sadar administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) saat ini juga sedang digencarkan, yang memiliki 4 program pokok diantaranya program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data kependudukan, program sadar pemanfaatan data penduduk sebagai satu-satunya data yang diperlukan untuk semua kepentingan dan program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang berbahagia.
“Saya berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini, operator tiap desa dapat memahami semua materi yang disampaikan dan menerapkan kepada masyarakat. Kedepannya saya juga ingin disetiap desa ada pendamping operator yang berperan sebagai tim ahli dibidang IT, jadi memang semua harus berintegrasi,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria menyampaikan,Sosialisasi yang diikuti para operator kependudukan dari masing masing desa ini sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendagri No 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 3 ayat (1) Permendagri dinyatakan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain KK, KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.
“Data penduduk di Kabupaten Jombang saat ini masih banyak yang tidak valid, sehingga harus segera diperbaiki, yakni sejumlah kurang lebih 55.000 data penduduk. Ketidakvalidan data penduduk nyatanya dapat menghambat beberapa hal, seperti pengadaan kartu tani, BPJS, maupun bantuan sosial bagi masyarakat, yang seharusnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat justru banyak yang terkendala,” terangnya.
Untuk itu dihimbau kepada operator desa untuk selalu melakukan pembaruan data kematian maupun kelahiran di masing-masing desanya. Membantu masyarakat dalam melakukan pelayanan online, sebab sejak adanya pademi Covid-19, telah diterapkan pelayanan online yang tidak mengharuskan masyarakat mendatangi kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
“Operator desa yang hari ini tidak hadir, lain waktu akan kita undang kembali. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima informasi mengenai sosialisasi administrasi kependudukan seperti saat ini. Saya berharap, yang hadir sosialisasi hari ini dapat mengikuti dengan serius dan dapat menyampaikan kepada masyarakat. Tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketertinggalan informasi perihal administrasi kependudukan,” pungkas Masduki. (Ila)