Caption Foto : Kasat Resnarkoba bersama petugas yang lain saat memantau warga yang terjaring razia sidang di tempat
mediapetisi.net – Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang diikuti 60 orang Personil Gabungan Polres Jombang, Pengadilan dan Satpol PP di depan Pos Polisi Pasar Legi Citra Niaga Jombang. Rabu (16/9/2020)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH. saat diwawancarai mengatakan sebanyak 33 orang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Jombang karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Para pelanggar tersebut langsung menjalani sidang di tempat dengan Hakim Ketua Ridwan dan Panitera Murtoyo.
“Warga yang tidak menggunakan masker langsung ditindak tegas oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan Hakim Ketua juga Panitera sidang dari Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. Pelanggar langsung disidang di tempat dengan dipimpin langsung hakim dan panitera. Kita bertindak tegas melaksanakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 yang sudah berlaku saat ini,” terangnya.
Sedangkan masyarakat yang melanggar sejumlah 33 Orang dengan rincian 29 Orang Sidang di tempat dengan membayar denda, yang 4 Orang belum membayar denda sehingga KTP bisa di ambil di Pengadilan Negeri Jombang setelah membayar denda.
“Terkait sanksi sesuai dengan Perda Jatim denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- tetapi sesuai kondisi di Kabupaten Jombang denda Rp. 50 ribu. Bagi mereka yang tidak dapat membayar sanksi sidang ditempat dapat mengikuti sidang di pengadilan, untuk KTPnya yang diamankan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan perihal sanksi yang akan diterima pelanggar yakni berupa denda uang sebesar Rp. 50.000,- menyesuaikan keadaan daerah Kabupaten Jombang.
“Untuk Patroli gabungan TNI Polri akan dilaksanakan setiap malam hari, sebelum terlaksanakannya Peraturan Bupati Nomor 57, sekitar tanggal 23 September 2020,” pungkasnya. (Ila)