Caption Foto : Bupati Jombang bersama ASN yang menerima SK kenaikan pangkat
mediapetisi.net – Penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Asisten 2 Wignyo Handoko, Sekretaris BKPSDM Setyo Elok Wahyuni, serta 200 peserta penerima petikan SK. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (25/07/2023)
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya mampu mengoptimalkan artinya mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
“Untuk itu, semua para penerima SK mampu mendorong meningkatkan prestasi yaitu prestasi kerja dan bisa menjadi suntikan semangat dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Nantinya dapat terlihat semakin tinggi pangkat seseorang maka harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja,” terangnya.
Lanjut Bupati, selain itu para penerima SK ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima dengan berorientasi pada kinerja yang profesional. Mempunyai komitmen untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan akuntabilitas sesuai dengan zamannya.
Menurut Bupati Jombang, sebagai ASN harus bersedia menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan informasi dan literasi yang telah dicanangkan. Tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan mekanisme tidak dapat dihindari.
“Peningkatan kapasitas setiap personil sangat dibutuhkan dalam menjalan tugas secara kompetitif. SDM menjadi aspek terpenting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Diharapkan ASN pemerintah kabupaten Jombang yang telah menerima surat keputusan kenaikan pangkat bisa menampakkan berkompetisi, kinerja lebih baik, dan mampu meraih prestasi,” ungkapnya.
Ditempat sama, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setyo Elok Wahyuni mengatakan, peserta yang mendapat SK kenaikan pangkat periode Oktober 2022 diikuti 200 orang terdiri dari PNS golongan 4 sebanyak 7 orang, PNS golongan 3 sebanyak 181 orang dan PNS golongan 2 sebanyak 12 orang.
“Mulai kenaikan pangkat periode April 2023, usulan kenaikan pangkat diproses menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru yaitu sistem informasi aparatur sipil negara yang biasa dikenal dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sedangkan, Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) telah ditinggal,” jelasnya.
Lanjut Setyo, sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah mempercepat proses praktek-praktek oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai penerbitan SK sehingga SK dapat diberikan tepat waktu. Sementara, proses kenaikan pangkat per 1 Oktober 2023 yang diusulkan berjumlah 500 usulan. Namun, sampai saat ini yang diproses SK masih berjalan berjumlah 390 usulan.
“34 usulan lainnya masih dalam proses melengkapi yang dinyatakan Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan, 70 usulan tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (iin)