Caption Foto : Kepala Bidang SMP Safak Efendi saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – PPDB di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023 untuk peserta didik SMP akan dibuka menggunakan sistem empat jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Bidang SMP terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2023/2024 tetap menggunakan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengeluarkan pedoman baru, maka masih tetap menggunakan pedoman lama yaitu Permendikbud nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB. Maka hal tersebut dijadikan acuan dan dilaksanakan di kabupaten Jombang,” terang Kepala Bidang SMP Safak Efendi saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (12/6/2023)
Sedangkan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sama dengan tahun sebelumnya yaitu jalur prestasi 30%, jakur zonasi 50%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan sisanya jalur Afirmasi.
“Pelaksanaan PPDB tetap mengikuti peraturan dan panduan juga petunjuk teknisnya. Sebab panduan menjadi landasan dan bisa mengikuti sesuai ketentuan. Artinya panduan dijadikan hukum atas pelaksanaan,” jelas Safak. (iin)










