Caption Foto : Sekretaris Daerah Agus Purnomo didampingi Kepala Satpol-PP , Kepala DLH dan Kepala DPMPTSP saat diwawancarai
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melaksanakan penertiban reklame tidak berijin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo. Senin (12/06/2023)
Penertiban tersebut dilakukan secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan bahwa Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penertiban ratusan reklame tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang, area Perkotaan, hingga Kecamatan Perak.
“Hari ini dan secara berkala kita akan melakukan Penertiban Reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Agus Purnomo.
Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.
“Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya,” jelas Agus Purnomo. (iin)