Caption Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja Priadi saat menjelaskan terkait UMK Jombang 2023

mediapetisi.net – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang mengadakan jumpa pers terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2023. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jombang. Kamis Sore (8/12/2022)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi menyampaikan Gubernur Jawa Timur sudah resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2023. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka Kabupaten Jombang ditetapkan UMK tahun 2023 adalah sebesar 2.854.095,88,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan puluh Lima Rupiah koma Delapan puluh Delapan) untuk pengusaha menengah besar. Jadi UMK untuk Kabupaten Jombang naik Rp 200.000, karena UMK sebelumnya sebesar Rp 2.654.095,88,” terangnya.

Lanjut Priadi, untuk usaha mikro prinsipnya berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan para pengusaha kecil mikro. Tetapi batasannya masih tetap diatas garis kemiskinan. Yaitu Rp. 576.136,25 (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Enam koma Dua Puluh Lima)

Penetapan UMK berdasarkan dewan pengupahan Kabupaten Jombang ditetapkan 17 November Tahun 2022 ada 2 UMK. Angka ini dibandingkan dengan tahun lalu naik sebesar Rp 200.000. sebelumnya RP. 2.654.095, 88. (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah koma Delapan puluh Delapan).

“Dengan adanya penetapan UMK tersebut semua pengusaha di Kabupaten Jombang untuk pekerja masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun harus dibayar sesuai dengan UMK. tetapi dilarang menurunkan bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK. Ini adalah regulasi UMK yang harus dipatuhi pada tahun 2023,” jelas Priadi.

Tidak hanya itu, semua perusahaan harus sesuai dengan UMK, jika tidak membayar sesuai dengan UMK, ini adalah masalah pidana sehingga dinas tenaga kerja wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman memberikan suatu dorongan supaya pengusaha bisa membayar sesuai dengan UMK. Penetapan tersebut ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023

Angka yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur adalah merupakan angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan Kabupaten Jombang dalam sidangnya  tanggal 15 November 2022 dilanjutkan tanggal 18 November 2022 di Swagata Pendopo Jombang.

“Di dalam pengupahan sudah ada unsur serikat pekerja, unsur Apindul, unsur Kadin unsur akademisi, unsur dari aparatur sipil negara yang berjumlah 21 orang. Di dalam sidang tersebut semua adalah dewan pengupahan,” tukas Priadi. (lis)