Caption Foto : Pelaku diamankan di Mapolsek Jombang Kota

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial BN (30) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolsek Jombang Kota Soesilo mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang beredar soal maraknya peredaran sabu di Desa Mojongapit. Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengidentifikasi pelakunya.

“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Senin (30/5) sore lalu,” ungkapnya.

Pada penggrebakan tersebut, ditemukan beberapa barangbukti sabu-sabu diantaranya 6 plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,6 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu seberat 2,15 gram, timbangan digital, seperangkat alat hisap, Handphone dan lainnya.

“BN mengaku sudah tujuh bulan terakhir jadi budak sabu. Jadi pelaku ini pemakai juga pengedar statusnya,” terang Soesilo.

Atas perbuatannya, BN diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Guna penyidikan berlanjut untuk jaringan di atas pelaku, pelaku kami amankan di Mapolsek Jombang Kota,” pungkas Soesilo. (iin)