Caption Foto : Bupati Jombang saatvmelantik 7 Kepala Desa
mediapetisi.net – Pelantikan Tujuh Kepala Desa di kabupaten Jombang tahun 2022 oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag. Pemerintahan, 7 Forpimcam dan 7 kepala desa yang dilantik. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (06/12/2022)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, berdasarkan keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.745/422/150.10.3/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Jombang masa jabatan 2022 sampai dengan 2028.
“Pengesahan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Jombang masa jabatan tahun 2022 sampai 2028 yakni Kepala Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang Sulistyowati, Kepala Desa Pacarpeluk Dyah Kusuma Wati dan Kepala Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Sugeng Lantoro, Kepala Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Andi, Kepala Desa/Kecamatan Kesamben Sutomo Radika Candra, Kepala Desa Blimbing kecamatan Gudo Wahyu Ryan Hidayat serta Kepala Desa Kauman Kecamatan Ngoro Abdul Qohar,” terangnya.
Sedangkan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud di Indang-undang ke 1 terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini. Kepala desa dimaksud diperbup 1 dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan di Jombang, tanggal 6 Desember 2022, jelas Sholahuddin.
Sementara itu, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien, dan juga mempunyai kedudukan dan peran sangat penting. Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Mundjidah, Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, jadi keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka kepala desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada yaitu, mampu memanfaatkan dan mengeksplorasi, dan mengola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia. Sekaligus pelatih, inovatif, mengembangkan potensi buatan lokal menjadi sumber ekonomi maupun sumber kesejahteraan masyarakat.
“Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya tetapi, tetap harus integritas jadi, sinergikan dengan program pemerintah diterima oleh desa. Hal ini tentunya, untuk menghindari adanya tumpang dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah ditingkat desa. Berbagai tahapan Pilkades sebagai perwujudan demokrasi masyarakat desa telah dilaksanakan dengan tertib, baik, dan aman,” terangnya.
Kepada Kepala Desa yang baru, segera melaksanakan tugas, sukseskan RPJMDdes yang memuat visi,misi, tujuan, dan strategi kebijakan program serta dilaksanakan secara parsipatif. Melibatkan lembaga kemasyarakatan disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Dari RPJMDes tersebut pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa dalam jangka waktu 1 tahun. Membuat kerangka program prioritas pembangunan desa rencana kegiatan dan pembiayaan. Selain itu, susunan APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa setiap tahun dibahas dan disetujui oleh seluruh Pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa (BPD).
“Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan beberapa hal ditekankan kepada kepala desa terpilih, segera lakukan pengakuan dan penerapan kembali pada masyarakat, pengentasan kemiskinan, laksanakan anggaran desa dengan baik, serta hindari korupsi, bermitralah dengan badan permusyawaratan desa, dan serta ciptakan inovasi,menciptakan kesejahteraan masyarakat, budidayakan PKK desa,” pungkas Mundjidah. (iin)