Caption Foto : Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi saat pemaparan
mediapetisi.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang melaksanakan Rapat Forum Konsultasi Publik dengan tema “Pentingnya Administrasi Kependudukan dalam Pelayanan Publik”. Dihadiri Perwakilan OPD, Perwakilan Bagian Organisasi, Perwakilan Kemenag, Perwakilan LSM dan Media. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. Selasa (22/11/2022)
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menyampaikan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di Dispendukcapil.
“Karena permasalahan masyarakat dalam hal kepemilikan dan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sangat komplek, dari berbagai permasalahan tersebut sangat dibutuhkan penanganan yang benar-benar optimal dan serius oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sebagai organisasi unit pelayanan publik di Kabupaten Jombang,” terangnya.
Menurut Masduqi, yang menjadi perhatian untuk lebih meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat di Kabupaten Jombang mendapatkan kemudahan dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, Dispendukcapil terus mensosialisasikan arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sampai ke desa – desa.
Hal tersebut sesuai dengan slogan yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan tentang GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Dimana sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, sadar pemutakhiran data kependudukan dan sadar melayani administrasi kependudukan.
“Salah satu contoh, adanya orang yang meremehkan dokumen kependudukan di KTP belum menikah, setelah menikah tidak cepat ngurus KTP merubah. Saat butuh untuk urusan istrinya mau melahirkan bingung baru mau ngurus, disinilah kurang kesadarannya kepemilikan dokumen kependudukan dan banyak contoh yang lainnya. Kepada masyarakat Kabupaten Jombang segeralah urus dokumen kependudukan secepat mungkin mulai dari Akte Kelahiran, KIA, KTP, KK, Surat Pindah maupun lainnya. Kami siap untuk melayani masyarakat dengan baik dan secepat mungkin apalagi sekarang ngurus pindah cukup secara online,” papar Masduqi.
Sedangkan saat ini dalam pelaksanaan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang yang menuntut semua informasi dan layanan terkait Adminduk dilakukan secara online yakni Adminduk dalam gengaman belum maksimal masih ada kendala. Sehingga masih terus berbenah dan mencari formula yang tepat agar masyarakat dapat menggunakan layanan online dengan mudah, apalagi pemerintah desa masih belum siap untuk melakukan layanan online.
“Sistem aplikasi digital Dukcapil dalam genggaman, hal ini merupakan era perubahan terhadap administrasi kependudukan yang dulu berupa kartu sekarang sudah cukup dengan Handphone (Hp) dan semuanya sudah ada di Hp. Makanya Kepala desa bisa mensosialisasikan sebab mereka sudah lebih dahulu mempunyai administrasi atau adminduk digital, sehingga ketika aplikasi di terapkan di masyarakat sudah tidak canggung lagi,” pungkas Masduqi. (lis)